Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya
Lewat perubahan UU Narkotika yang masuk Prolegnas 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, usulan soal ganja untuk medis memang ada. Namun, penerapannya harus melalui mekanisme undang-undang (UU) yang ada, seperti UU Narkotika.
Dia tidak secara detail menjelaskan terkait isu ganja untuk medis, namun dia mengungkapkan bahwa UU Narkotika pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
"Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan, tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam Prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan," kata dia saat ditemui di Kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga: Menkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja untuk Medis
Baca Juga: Rapat dengan Pakar Soal Legalisasi Ganja Medis, DPR: Kami Hati-Hati
1. DPR dan pakar gelar RDP bahas ganja medis
Pembahasan ganja untuk medis belakangan kembali santer disuarakan. Komisi III DPR juga baru menggelar rapat dengar pendapat (RPD), membahas legalisasi ganja medis bersama pakar, yang dihadiri oleh Peneliti Ganja dari Universitas Syah Kuala, Prof Musri Musman.
Ibu yang viral di media sosial karena mendesak legalisasi ganja untuk medis bagi pengobatan anaknya, Santi Warastuti juga turut hadir dalam RDP didampingi oleh kuasa hukumnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis
Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Akan Kaji Penggunaan Ganja Medis Pekan Ini