TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganja Medis Santer Dibahas, Wamenkumham: Ada Mekanismenya

Lewat perubahan UU Narkotika yang masuk Prolegnas 2022

Wamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, usulan soal ganja untuk medis memang ada. Namun, penerapannya harus melalui mekanisme undang-undang (UU) yang ada, seperti UU Narkotika.

Dia tidak secara detail menjelaskan terkait isu ganja untuk medis, namun dia mengungkapkan bahwa UU Narkotika pembahasannya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan, tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas UU Narkotika itu masuk di dalam Prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas, ya didiskusikan," kata dia saat ditemui di Kantor Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Menkes Segera Terbitkan Regulasi Riset Ganja untuk Medis

Baca Juga: Rapat dengan Pakar Soal Legalisasi Ganja Medis, DPR: Kami Hati-Hati

1. DPR dan pakar gelar RDP bahas ganja medis

ilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembahasan ganja untuk medis belakangan kembali santer disuarakan. Komisi III DPR juga baru menggelar rapat dengar pendapat (RPD), membahas legalisasi ganja medis bersama pakar, yang dihadiri oleh Peneliti Ganja dari Universitas Syah Kuala, Prof Musri Musman.

Ibu yang viral di media sosial karena mendesak legalisasi ganja untuk medis bagi pengobatan anaknya, Santi Warastuti juga turut hadir dalam RDP didampingi oleh kuasa hukumnya.

2. DPR terbuka soal sesuatu yang bermanfaat bagi kesehatan

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mengatakan, DPR terbuka terhadap apa yang bermanfaat bagi kesehatan. 

"Tujuannya mengubah untuk kebaikan nanti malah mudaratnya muncul. Nah, di sinilah kehati-hatian kami anggota DPR dalam rangka merumuskan UU Narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja di dalam peraturan yang ada," ujar Desmon dalam RPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis

Baca Juga: Komisi III DPR Sebut Akan Kaji Penggunaan Ganja Medis Pekan Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya