Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medis

Ma'ruf menyebut kalau untuk kesehatan ada pengecualian

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara terkait viral adanya seorang ibu yang meminta pertolongan agar anaknya diberi ganja medis. Dia mengatakan, dalam agama Islam ganja memang dilarang.

"Kalau memang ganja dilarang, dalam arti (ganja dapat) membuat masalah dalam Al-Quran dilarang," ujar Ma'ruf di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (27/6/2022).

Baca Juga: Wacana Legalisasi Ganja Medis, DPR Bakal Gelar Rapat Lintas Komisi

1. Dorong MUI buat fatwa soal ganja medis

Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja MedisIlustrasi gedung MUI Pusat di Jakarta (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf menyebut, ganja medis bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan. Oleh karenanya, dia mendorong MUI membuat fatwa terkait penggunaan ganja medis.

"Masalah kesehatan saya kira pengecualian dalam membuat fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria. Nah, ini saya minta MUI segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR, jangan sampai nanti ada berlebihan," kata Ma'ruf.

"Sehingga menimbulkan kemudaratan ada berbagai klasifikasi varietasnya, supaya MUI membuat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas dari pada ganja itu," sambung mantan Ketua Umum MUI itu.

Baca Juga: DPR Buka Kemungkinan Kaji Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia

2. Viral ibu minta ganja medis untuk obati anaknya

Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja Medisilustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Ganja medis mendadak jadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Mulanya, berasal dari aksi seorang ibu pada acara Car Free Day (CFD) Jakarta, yang membawa poster bertuliskan Tolong, Anakku Butuh Ganja Medis.

Diketahui, sang anak menderita penyakit lumpuh otak atau cerebral palsy. Penyakit ini membuat penderita mengalami kelemahan otot, tremor, dan sering mengalami kejang. Dalam kasus yang lebih parah, penderita mungkin mengalami kelumpuhan.

Sementara, ganja medis disebut-sebut menjadi salah satu obat pencegah kejang. Ganja medis juga disebut bisa menjadi salah satu obat perawatan bagi penderita cerebral palsy.

Baca Juga: Viral Ibu Butuh Ganja Medis Buat Anaknya, MK Buka Suara

3. DPR buka kemungkinan kaji legalisasi ganja medis di Indonesia

Wapres Ma'ruf Dorong MUI Segera Buat Fatwa Penggunaan Ganja MedisWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR kemungkinan bakal melakukan kajian ganja untuk keperluan medis di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk mencari tahu optimasi ganja di dunia kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah melihat kegunaan ganja medis di beberapa negara. Namun di Indonesia, kegunaan ganja sepenuhnya ilegal menurut aturan perundang-undangan.

“Menurut penelitian di beberapa negara, ganja itu memang bisa dipakai untuk pengobatan atau medis. Namun di Indonesia, undang-undang belum memungkinkan, sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Dasco menuturkan, pihaknya bakal membuka pembahasan ganja medis sesuai kaidah keilmuan yang berlaku. Menurutnya, sejauh ini di Indonesia belum ada literatur dan pengujian yang bisa digunakan untuk melihat kebenaran ganja medis.

“Apakah itu dimungkinkan (ganja) sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan, karena di Indonesia kajiannya atau penelitiannya belum ada,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya