TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Penjara

Polisi sudah temukan dua unsur pidana dari kasus ini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan jajaran Polda Jawa Tengah sudah melakukan penyidikan terkait video viral hajatan disertai hiburan musik di sebuah lapangan yang diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.

Menurut hasil penelusuran, kejadian itu terjadi di kelurahan Kalinyamat Wetan, Tegal Selatan, Jawa Tengah, Rabu 23 September 2020 malam. 

"Kemarin dibuatkan laporan informasi, kemudian hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi ada 10 orang," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: 6 Fakta Terbaru Konser Dangdutan di Kota Tegal saat Pandemik COVID-19

1. Penyelenggara langgar UU Kekarantinaan Kesehatan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemeriksaan pada terlapor pada Wasmad Edi Susilo sebagai tuan rumah. Dari kejadian ini, terlapor diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," bunyi diktum UU tersebut seperti dikutip IDN Times.

2. Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo juga langgar Pasal 216 ayat 1 KUHP

Ilustrasi konser dangdut (IDN Times/Santi Dewi)

Selain itu, Awi juga mengatakan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang. Karena kejadian ini, Wasmad bisa saja dipenjara.

"Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu. Jadi kasus ini secara intensif dilakukan penyidikan oleh Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah," ujar dia.

Baca Juga: KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Kampanye Pilkada 2020

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya