TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Anies Klaim Reklamasi Ancol Tak Ganggu Nelayan, Benarkah?

Nelayan menilai reklamasi Ancol picu reklamasi 17 pulau

Petugas keamanan berpatroli di kawasan Pantai Timur Ancol di Jakarta, Senin (25/5/2020). Memasuki hari kedua Idul Fitri 1441 H, suasana Pantai Ancol sepi dari pengunjung akibat masih ditutup selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan kawasan Ancol yang sedang dilakukan tidak akan mengganggu dan merugikan nelayan. Bagi Anies, pengerjaan proyek ini diklaimnya telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan dan kawasan ini bentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir, jadi semuanya mengikuti ketentuan hukum yang ada," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di video yang diunggah ke channel YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Sabtu (11/7/2020). 

Apa dasar klaim Anies yang menyebut perluasan kawasan Ancol tidak akan mengganggu nelayan?

Baca Juga: Anies Klaim Reklamasi Kawasan Ancol Bisa Cegah Banjir di DKI Jakarta

1. Anies sebut reklamasi kawasan Ancol dan 17 pulau di Teluk Jakarta berbeda

Anies Baswedan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta (Facebook/Anies Baswedan)

Anies juga mengklaim perluasan kawasan Ancol tidak sama dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan di era Gubernur Ahok. Reklamasi 17 pulau disebutnya hanya memiliki kepentingan komersial, sedangkan perluasan kawasan Ancol dilakukan untuk kepentingan rakyat. 

Ia juga mengklaim dengan melakukan reklamasi di kawasan Ancol maka bisa membantu mencegah potensi banjir yang selalu jadi bencana tahunan di ibukota. Caranya, tanah dan lumpur yang digunakan untuk membuat daratan baru diambil dari hasil pengerukan 30 waduk dan 13 sungai di ibukota. Apalagi area itu kini mengalami pendangkalan. 

Usai dikeruk, tanahnya kemudian dibawa ke kawasan Ancol untuk dijadikan area daratan. 

"Jakarta ini terancam banjir salah satu sebabnya karena ada waduk dan sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai kalau ditotal, panjangnya lebih 400 kilometer. Ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi," kata Anies.

2. Aktivitas pengerukan di kawasan Ancol sudah membentuk 20 hektar daratan

(Pantai Karnaval Ancol) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Anies menjelaskan proses pengerukan sudah berlangsung sejak tahun 2009 dan menghasilkan lumpur dengan berat 3,4 juta meter kubik. Ia mengatakan proses pengerukan dan pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah.

"Program ini tidak mengganggu kegiatan nelayan, tak menghalangi aliran sungai manapun menuju laut dan ini sudah berlangsung selama 11 tahun," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. 

Lumpur yang diambil dari sungai dan waduk kini sudah membentuk daratan seluas 20 hektar. Aktivitas itu, kata Anies perlu diberi alas hukum untuk memenuhi syarat legal dan administratif. 

"Untuk itulah kemudian Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 tahun 2020 dikeluarkan sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ujarnya lagi. 

3. Anies mengklaim perluasan kawasan Ancol sudah sesuai aturan hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers secara virtual (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies juga menjelaskan pelaksanaan perluasan kawasan Ancol telah sesuai hukum karena dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Menurut Anies aktivitas itu telah menaati seluruh ketentuan hukum termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Nantinya menjadi pantai yang terbuka untuk rakyat, kawasan liburan bagi semua dan Insya Allah bisa menjadi pusat liburan bagi masyarakat Indonesia bahkan Asia Tenggara," kata dia.

Baca Juga: Di Atas Lahan Reklamasi, Ancol Bangun Disney Land Versi Indonesia 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya