TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, KemenPPPA Dukung Hukuman Kebiri

Guru pemerkosa tujuh siswanya mengajar di SMP

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus pemerkosaan di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Seorang guru di Purbalingga, Jawa Tengah, memperkosa tujuh orang siswanya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam kasus pemerkosaan tersebut. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan pihaknya berharap agar satuan pendidikan memperketat pengawasan kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan seksual di sekolah.

“KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Nahar, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Difabel Rungu di Tanggamus Resmi Lapor Polisi 

1. Pelaku terancam pidana seumur hidup dan kebiri

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Nahar pun meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun hingga paling lama 20 tahun.

Karena status pelaku sebagai pendidik, ia menilai, pelaku juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana, bisa diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, bahkan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

2. Pelaku telah ditangkap, korban sudah dapat pendampingan proses hukum

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Polres Purbalingga telah menangkap guru pemerkosa tujuh siswanya. Sedangkan, kata Nahar, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Purbalingga sudah dalam penjangkauan korban dan pendampingan proses hukum.

Ia mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan dan asesmen awal.

“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.

Baca Juga: Kondisi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Membaik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya