Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus
Guruh digugat oleh Susi Angkawijaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023. Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.
"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel
Baca Juga: Guruh, Puan, & Hasto Pantau Langsung Kesiapan Puncak Bulan Bung Karno
1. Sudah tiga kali ditegur soal eksekusi pengosongan
Dia menjelaskan, dalam perkara ini, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.
PN Jaksel juga, kata Djuyamto, sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh terkait eksekusi ini. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.
" Ternyata pihak permohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto.
Baca Juga: Parah! Anggota DPRD DKI PDIP Main Game Saat Heru Laporan di Paripurna
Baca Juga: Cerita Menkominfo Budi Arie Jadi Korban Judi Online