TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guruh Soekarnoputra Kalah Gugatan Sengketa, Rumah Disita 3 Agustus

Guruh digugat oleh Susi Angkawijaya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menjelaskan, eksekusi pengosongan rumah itu akan berlangsung pada 3 Agustus 2023. Hal ini berkenaan dengan sengketa kepemilikan tanah dan bangunan melawan Susi Angkawijaya.

"Ya, bisa saya jelaskan, berita viral tentang dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarnoputra nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Disita PN Jaksel

Baca Juga: Guruh, Puan, & Hasto Pantau Langsung Kesiapan Puncak Bulan Bung Karno

1. Sudah tiga kali ditegur soal eksekusi pengosongan

Suasana rumah Guruh Soekarno Putra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (IDN Times/Istimewa)

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, PN Jaksel sudah beberapa kali mengeluarkan penetapan pelaksanaan eksekusi.

PN Jaksel juga, kata Djuyamto, sudah melaksanakan aanmaning atau tindakan dan upaya berupa teguran kepada Guruh terkait eksekusi ini. Total, sudah ada tiga teguran yang dilayangkan.

" Ternyata pihak permohon eksekusi tidak menjalankan dengan sukarela," kata Djuyamto.

Baca Juga: Parah! Anggota DPRD DKI PDIP Main Game Saat Heru Laporan di Paripurna

2. Tahapan terakhir proses hukum acara perdata

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Dia mengatakan agenda sidang hari ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan pihak AG pacar Mario Dandy. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengungkapkan, eksekusi ini merupakan tahapan terakhir dari proses hukum acara perdata, yakni ketika para pihak yang bersengketa dimenangkan oleh Susi Angkawijaya dan mengajukan eksekusi.

Terhadap permohonan tersebut, kata dia, telah dikeluarkan putusan pengosongan dan agar rumah yang ditempati adik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu diserahkan.

"Kepada tergugat ketiga atau pemohon eksekusi, dalam hal ini Susi Angkawijaya sebagai pihak pemohon," kata dia.

Baca Juga: Cerita Menkominfo Budi Arie Jadi Korban Judi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya