Gus Nur Ajukan Penangguhan Penahanan Besok, Polisi: Silakan
Polisi sebut ini hak prerogatif penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Chandra Purna Irawan, berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Surat penangguhan baru diajukan dikarenakan sedang menunggu dari banyak tokoh, alim ulama, ustaz dan aktivis yang sudah bersedia menjaminkan dirinya (Gus Nur)," kata dia kepada IDN Times, Selasa (27/10/2020).
Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan penangguhan penanganan pada Rabu, 28 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB.
Gus Nur sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!
1. Alasan Gus Nur tak ingin ditahan karena santri
Chandra menjelaskan Gus Nur tak ingin ditahan karena sangat memikirkan santri-santrinya yang harus dibiayai kebutuhannya.
"Cuma yang masih sering terpikirkan beliau itu terkait santri, terkait biaya pondok pesantren, nah itu saja yang dia terpikirkan membiayai para guru para santri, operasional pesantren, hanya itu saja sih yang jadi gundah gelisahnya beliau," ujarnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur: Risiko Dakwah