H-1 Lebaran, Permohonan SIKM DKI Jakarta Tembus 5.280
Lebih dari setengahnya ditolak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat hingga tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB, sudah ada 5.280 permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) yang diajukan.
"Sebanyak 5.280 permohonan dengan 2.246 SIKM diterbitkan dan 2.918 SIKM ditolak dan 116 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon," kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Baca Juga: 2.094 Permohonan SIKM DKI Ditolak, Banyak Pemalsuan Dokumen
1. Banyak pemohon yang salah isi data
Benni menjelaskan penolakan yang dilakukan oleh petugas umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
“Umumnya pemohon keliru dalam mengisi data permohonan. Untuk itu membaca secara teliti dan mengikuti seluruh prosedur dengan seksama merupakan kunci dalam pengajuan permohonan SIKM," tuturnya.
Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan