Hanya 5,7 Persen SIKM Pemohon Lolos Kriteria, Banyak Warga Tidak Paham
Dari 39.850 pemohon hanya 2.286 yang lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, akses keluar masuk Jakarta juga turut dibatasi. Masyarakat hanya bisa keluar dengan menggunakan 'surat sakti' yang bernama Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat, dalam waktu dua pekan sudah ada 39.850 permohonan SIKM yang masuk, namun hanya 5,7 persen yang lolos kriteria untuk diterbitkan.
"Setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM, yaitu sebanyak 2.286 pemohon," ujar Kepala Seksi Penyuluhan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi, Senin (1/6).
SIKM ini juga diterbitkan dalam bentuk elektronik yang terenskripsi dengan kode QR.
Baca Juga: Banyak Warga Keliru Soal Permohonan SIKM, Ini Catatan dari Pemprov DKI
1. Penolakan permohonan SIKM Jakarta mencapai 48,9 persen
Rinaldi menjelaskan perizinan SIKM telah diakses 463.738 pemohon. Dari angka itu, yang benar-benar melakukan permohonan adalah 39.850 pemohon. Sementara, permohonan yang ditolak mencapai 19.474 permohonan atau 48,9 persen dari total permohonan.
Sisanya, sebanyak 2,7 persen masih menunggu validasi penjamain yang berjumlah sebanyak 1.057 permohonan, dan sebanyak 42,7 persen atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian adminsitrasi dan teknis, karena baru saja diajukan permohonannya.
Baca Juga: Cerita Pemudik Lolos ke DKI Tanpa SIKM, Benarkah Aturan Ditegakkan?