Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024, Pemerintah Terbitkan Inpres 4/2022
Lebih cepat dari target SDGs 2030, menjadi tahun 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang lebih cepat dari target SDGs 2030 menjadi 2024.
Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 8 Juni ini, diterbitkan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah pada tahun 2024. Di antaranya melalui keterpaduan dan sinergi program serta kerja sama antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” demikian bunyi instruksi yang diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Pemerintah Akan Tangani Kemiskinan Ekstrem di 212 Daerah pada 2022
Baca Juga: Menaker Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem NTT
1. Ada 22 kementerian dan enam lembaga, serta seluruh pemerintah daerah
Jokowi juga turut menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran. Hal itu dilakukan lewat strategi kebijakan, meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Kedua instruksi tersebut ditujukan kepada 22 kementerian dan enam lembaga, serta seluruh gubernur dan bupati atau wali kota. Inpres Nomor 4 tahun 2022 itu berlaku sampai 31 Desember 2024.
“Pelaksanaan Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Wakil Presiden selaku Ketua Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” kata Jokowi dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Menko PMK: Candi Borobudur Sudah Miring Sehingga Perlu Konservasi
Baca Juga: Menko PMK: Pengalaman Bencana Indonesia Jadi Pelajaran Negara Lain