TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pemidanaan Paksa

Tim Advokasi untuk Demokrasi nilai ada kejanggalan

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Diketahui, keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sejak awal, kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan, mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan," ungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam rilis resmi, dikutip Senin (21/3/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Haris Azhar: Laporan Saya Tak Ditanggapi, Luhut Prioritas

1. Penerapan pasal tidak penuhi unsur pidana

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tim Advokasi untuk Demokrasi menjelaskan, penerapan pasal dalam penyidikan Haris dan Fatia tidak penuhi unsur pidana. Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.

"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi.

2. Penetapan tersangka dirasa harus diuji secara hukum

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, penetapan tersangka ini dirasa harus diuji secara hukum. Tujuannya, kata mereka, supaya penggunaan instrumen hukum dan aparat penegak hukum untuk tujuan membungkam tak dibiarkan leluasa serta terus diulang oleh pihak yang merasa berkuasa.

"Selain itu, pemidanaan untuk tujuan pembungkaman ini juga menunjukkan garis batas tentang kebenaran dan pihak yang khawatir terbongkarnya skandal yang menempuh cara tidak demokratis," kata Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Polda Metro Jaya, Haris Azhar Mengaku Siap Ditahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya