Haris dan Fatia Jadi Tersangka, Tim Advokasi: Pemidanaan Paksa
Tim Advokasi untuk Demokrasi nilai ada kejanggalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi mengkritik penetapan status tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Diketahui, keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sejak awal, kami menilai bahwa kasus ini ialah pemidanaan yang dipaksakan, mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan," ungkap Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam rilis resmi, dikutip Senin (21/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Haris Azhar: Laporan Saya Tak Ditanggapi, Luhut Prioritas
1. Penerapan pasal tidak penuhi unsur pidana
Tim Advokasi untuk Demokrasi menjelaskan, penerapan pasal dalam penyidikan Haris dan Fatia tidak penuhi unsur pidana. Selain itu, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi.
Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Polda Metro Jaya, Haris Azhar Mengaku Siap Ditahan