Heboh Logo Indosiar Dipakai Parodi Jasa Keliling, Begini Respons DJKI
Konten itu sudah gunakan karya cipta orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menanggapi penggunaan logo Indosiar yang dipakai dalam parodi "jasa keliling".
Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko mengatakan, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.
“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).
Baca Juga: Logo Dipakai Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Ambil Langkah Hukum
1. Harus minta izin gunakan ide dari konten itu
Agung mengatakan, bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo atau gambar tersebut.
Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi, netizen kata dia boleh saja memakai ide yang sama. Namun dengan catatan, sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.
Baca Juga: 8 Potret Kocak Parodi Pedagang Keliling ala Sinetron Indosiar, Maksa!