TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh Logo Indosiar Dipakai Parodi Jasa Keliling, Begini Respons DJKI

Konten itu sudah gunakan karya cipta orang lain

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) menanggapi penggunaan logo Indosiar yang dipakai dalam parodi "jasa keliling".

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif, Agung Damarsasongko mengatakan, menjelaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu apabila seseorang ataupun suatu lembaga akan menggunakan karya cipta milik pihak lain yang digunakan untuk kepentingan komersial harus memiliki izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, penggunaan tersebut baik sebagian, seluruh atau sebagian substansial dari karya cipta.

“Konten yang ramai diparodikan ini sudah menggunakan karya cipta orang lain. Kalaupun ada orang yang mengubah kalimatnya, misalnya nama lembaganya diubah, tetapi tetap ada kemiripan dari segi bentuk logo yang dibuat atau gambar yang dibuat,” kata Agung dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Logo Dipakai Konten Parodi Jasa Keliling, Indosiar Ambil Langkah Hukum

1. Harus minta izin gunakan ide dari konten itu

Koordinator Pelayanan Hukum dan Manajemen Kolektif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI), Agung Damarsasongko (Dok. DJKI)

Agung mengatakan, bagian substansial dari suatu ciptaan yang tentunya harus minta izin dari pencipta atau pemegang hak cipta atas logo atau gambar tersebut.

Pada ciptaan karya logo atau seni gambar milik Indosiar tentunya memiliki filosofi, nilai, maupun makna tersendiri. Selain itu, pada konten-konten video parodi, netizen kata dia boleh saja memakai ide yang sama. Namun dengan catatan, sepanjang dengan ekspresi yang berbeda yang mengambil ide dari konten lembaga penyiaran.

 

2. Pemegang hak cipta bisa lakukan pelarangan dan ambil jalur hukum

Wartawan salah satu stasiun televisi melaporkan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (18/9/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Modifikasi dari karya cipta, seperti membuat meme "jasa keliling" menurut dia, meski hanya sebagian kecil tentu akan tetap dianggap mengambil bagian substansial.

Oleh karena itu, di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah diatur ketentuan terkait penggunaan karya cipta milik orang lain serta jerat hukum yang akan didapatkan bagi pelanggar hak cipta.

“Pencipta atau pemegang hak cipta bisa melarang orang lain menggunakan tanpa izin atau tanpa hak, upaya hukumnyapun bisa perdata atau pidana,” kata Agung.

 

3. Ada jalur mediasi sebelum ambil langkah hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Agung mengatakan, namun, sebelum pencipta atau pemegang hak cipta menempuh jalur hukum, terdapat ketentuan pada Pasal 95 Ayat 4 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mengharuskan untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.

"Mediasi yang dilakukan dapat berupa memberikan teguran, peringatan, atau mempertemukan kedua belah pihak,” kata dia.

Baca Juga: 8 Potret Kocak Parodi Pedagang Keliling ala Sinetron Indosiar, Maksa!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya