Hukuman Kebiri, Menteri PPPA Tegaskan Seluruh Pihak Harus Tunduk
Aturan UU soal hukuman kebiri sudah final dan mengikat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik hukuman kebiri kimia belum menemukan titik terang. Hingga saat ini Aris (20), pelaku pemerkosaan sembilan anak asal Mojokerto, Jawa Timur masih menunggu kejelasan eksekusinya.
Vonis hukuman kebiri kimia telah memiliki kekuatan tetap, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tinggal menunggu rumah sakit mana yang akan bersedia untuk mengeksekusi Aris.
Keputusan ini sudah dinyatakan final dan mengikat semua pihak yang ada di dalamnya.
Baca Juga: IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri Kimia Karena Alasan Ini
1. Menteri PPPA minta seluruh pihak harus tunduk pada kententuan yang ada
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana menegaskan bahwa pemberatan hukuman bagi predator anak dengan hukuman kebiri kimia sudah final dan mengikat seluruh pihak yang ada di dalamnya.
"Pemberatan hukuman tertuang dalam Undang-Undang yang sudah final dan semua pihak harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang tersebut," ujar Yohana melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (28/8).