TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ICW-KontraS: Selisih Suara 02 Capai 47,70 Persen saat Sirekap Error

Ada 399 TPS alami selisih suara pemilihan Presiden

Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum (KPU), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) akan memaparkan temuan awal terkait kekacauan pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 (instagram.com/kontras_update)

Jakarta, IDN Times - Hasil analisis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan adanya selisih suara pemilihan presiden yang signifikan akibat kerusakan dalam Sirekap. Perolehan suara dalam Formulir C1 yang diunggah melalui Sirekap berubah secara berbeda.

Selisih paling tinggi ada di pasanganpasangan Prabowo-Gibran (02) yang mencapai 109.839 suara atau 47,70 persen.

“Kami menemukan paling tidak ada 339 TPS yang berbeda secara jumlah suara antara dalam formulir C1 dan juga Sirekap, jumlahnya yang kami temukan jumlahnya 230.286 suara, cukup besar. Itu tersebar di seluruh pasangan calon, baik paslon 01, 02, dan 03. Namun dalam temuan kami yang terbesar adalah pada paslon 02,” kata Peneliti dan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Egi Primayogha dalam konferensi pers, Jumat (23/2/2024).

1. Selisih suara pasangan 01 dan 03

Data jumlah selisih situs SIREKAP hasil analisis ICW dan KontraS (dok. KontraS)

Egi menjabarkan selisih angka pasangan Anies-Muhaimin (01) selisihnya mencapai 65.682 atau 28,52 persen, dan selisih suara pasangan Ganjar-Mahfud (03) adalah 54.765 atau 23,78 persen.

Dalam rentang waktu 14 Februari 2024119 Februari 2024, terdapat selisih antara Sirekap dan formulir C1 pada 339 TPS itu. Tiga pasangan calon mengalami peningkatan suara yang signifikan setelah formulir C1 diunggah ke portal Sirekap. 

“Jumlahnya berbeda masing-masing itu yang kami temukan,” kata dia.

Baca Juga: Petugas KPPS Diteror Bom, KontraS Pertanyakan Perlindungan dari KPU

2. Gagalnya KPU menyediakan informasi keterbukaan publik

Petugas KPU Kota Depok melakukan perbaikan data pada sistem Sirekap yang sempat mengalami kesalahan dalam pembacaan hasil formulir C1. (IDNTimes/Dicky)

Penghitungan suara sempat dihentikan selama dua hari akibat kisruh Sirekap. Kendati Sirekap tidak dijadikan acuan untuk penghitungan suara, Egi dan pihaknya mengatakan cacatnya Sirekap menunjukkan kegagalan KPU dalam menyediakan informasi publik. 

“Memang KPU mengatakan itu tidak menjadi landasan penghitungan suara, namun yang kami sayangkan adalah ketidaksiapan KPU dalam menyediakan sistem keterbukaan informasi yang layak dan patut dikonsumsi oleh publik. Pada akhirnya menimbulkan kekisruhan di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Mahfud Minta KPU Tunjukkan Bukti Aplikasi Sirekap Sudah Diaudit

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya