Imigrasi Bali Jawab Dugaan Adanya WNA Buka Praktik Kesehatan
Hasil temuan WNA hanya jadi penanam modal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menanggapi dugaan adanya praktik kesehatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Dia menjelaskan dari penelusuran, tak ditemukan dokter WNA yang membuka praktik ilegal di Bali.
Hal ini menanggapi pernyataan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Wimpie Pangkahila terkait praktik ilegal oleh dokter WNA di Bali.
“Imigrasi langsung melakukan penelusuran melalui media sosial dan turun ke lapangan guna menyelidiki WNA yang diduga buka praktik kesehatan ilegal di Bali sesuai informasi dari Prof. Wimpie. Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan di beberapa lokasi, tidak ditemukan dokter WNA yang membuka praktek ilegal di Bali,” ujar Barron Ichsan dalam keterangannya Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Daftar Nama Keluarga Rafael Alun yang Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Baca Juga: Tiga Bulan Ini Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA
1. Hanya sebagai penanam modal asing
Dia mengungkapkan apabila terdapat WNA datang ke Indonesia menggunakan visa untuk berwisata kemudian Ia justru bekerja apalagi menjadi dokter, itu merupakan sebuah pelanggaran aturan keimigrasian.
“Sudah kita telusuri yang kita temukan itu bukan sebagai terapis atau sebagai dokternya, tetapi sebagai PMA (penanaman modal asing),” kata dia.