TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Bali Jawab Dugaan Adanya WNA Buka Praktik Kesehatan

Hasil temuan WNA hanya jadi penanam modal

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan menanggapi dugaan adanya praktik kesehatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di Bali. Dia menjelaskan dari penelusuran, tak ditemukan dokter WNA yang membuka praktik ilegal di Bali.

Hal ini menanggapi pernyataan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Wimpie Pangkahila terkait praktik ilegal oleh dokter WNA di Bali.

“Imigrasi langsung melakukan penelusuran melalui media sosial dan turun ke lapangan guna menyelidiki WNA yang diduga buka praktik kesehatan ilegal di Bali sesuai informasi dari Prof. Wimpie. Berdasarkan penelusuran dan penyelidikan di beberapa lokasi, tidak ditemukan dokter WNA yang membuka praktek ilegal di Bali,” ujar Barron Ichsan dalam keterangannya Kamis (27/4/2023).

Baca Juga: Daftar Nama Keluarga Rafael Alun yang Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri

Baca Juga: Tiga Bulan Ini Imigrasi Bali Deportasi 40 WNA

1. Hanya sebagai penanam modal asing

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia mengungkapkan apabila terdapat WNA datang ke Indonesia menggunakan visa untuk berwisata kemudian Ia justru bekerja apalagi menjadi dokter, itu merupakan sebuah pelanggaran aturan keimigrasian.

“Sudah kita telusuri yang kita temukan itu bukan sebagai terapis atau sebagai dokternya, tetapi sebagai PMA (penanaman modal asing),” kata dia.

2. Pada 2023 imigrasi Bali deportasi 97 WNA bermasalah

Pelaksanaan deportasi WN Pakistan. Dok Kemenkumham Jatim.

Dia menegaskan, pihaknya terus menyasar WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Tak hanya dokter WNA yang buka praktik ilegal seperti yang dikhawatirkan, investor yang kedapatan melanggar budaya Bali juga akan dideportasi.

Dalam kurun waktu Januari-April 2023 jajaran imigrasi di bawah Kanwil Kemenkumham Bali sudah mendeportasi sebanyak 97 orang WNA bermasalah.

Barron mengajak masyarakat yang memiliki informasi atau kecurigaan atas WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal agar melaporkan hal tersebut ke kantor imigrasi setempat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya