Daftar Nama Keluarga Rafael Alun yang Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama istri, adik, dan anak-anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) masuk dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh lewat pesan singkta, dilansir Sabtu (15/4/2023).
Baca Juga: Keluarga Rafael Alun dan Wahono Saputro dicegah ke Luar Negeri
1. Daftar pencegahan terdiri dari empat keluarga Rafael dan satu KKP Jaktim
Nama-nama anggota keluarga Rafael yang tercantum dalam sistem daftar pencegahan ke luar negeri adalah Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael Alun, serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma selaku anak dari Rafael Alun.
Bukan hanya keluarga Rafael Alun yang masuk dalam sistem daftar pencegahan itu. Ada nama lain yang masuk dalam daftar pencegahan, yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Baca Juga: Rafael Alun Dicecar soal Bukti Dugaan Gratifikasi yang Ditemukan KPK
2. Rafael Alun diduga terima gratifikasi selama 12 tahun
KPK resmi menahan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4/2023). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael diduga menerima gratifikasi lebih dari satu dasa warsa yakni 12 tahun.
Baca Juga: Kronologi Raffi Ahmad Terseret Kasus Rafael Alun, Bantah Terlibat
3. Rafael diduga punya sejumlah perusahaan
Rafael diduga punya sejumlah perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Selain itu, penyidik menyita safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.