TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Sediakan 3 Ribu Kuota Pemohon Paspor di JIEXPO Kemayoran

Meperingati hari lahir Kemenkumham

Ilustrasi Paspor. IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) bakal beri layanan paspor pada tiga ribu pemohon.

Layanan ini akan berlangsung di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat mulai 3 sampai 8 Agustus 2023. Ini merupakan agenda “Layanan Paspor Merdeka.”

"Kami menyedia tiga ribu kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore, kuota mulai dibuka pada Senin kemarin, dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2023 via M-Paspor

1. Berlaku buat pemohon paspor baru dan yang ingin perpanjang

Layanan paspor secara "Drive Thru" di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar lewat Aplikasi M-Paspor.

"Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor," kata Silmy.

Pemohon paspor baru wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan, mulai dari EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah.

"Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” kata Silmy.

Untuk biaya paspor, Silmy merinci bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650 ribu.

2. Begini prosedur yang akan dilakukan pemohon paspor

Direktur Jenderal Imirasi, Silmy Karim dalam agenda Festival Imigrasi 2023, di Denpasar, Bali Selasa (18/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara. Layanan itu mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.

Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari.

Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank, baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya