Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun
Tak perlu penjamin, tapi berinvestasi di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terbitkan visa khusus untuk diaspora Indonesia. Pemerintah akan mempermudah mereka melakukan kunjungan ke tanah air.
Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
Diaspora Indonesia merupakan mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.
“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (18/11/2023).
"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Potensi Atlet Diaspora Indonesia Belum Tergali Maksimal
1. Ada sekitar 6 juta orang diaspora Indonesia di 18 negara
Dia mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar enam juta orang.
Baca Juga: Cerita Diaspora di Jerman Rayakan Idul Adha Tanpa Sembelih Hewan Kurban