TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun

Tak perlu penjamin, tapi berinvestasi di Indonesia

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terbitkan visa khusus untuk diaspora Indonesia. Pemerintah akan mempermudah mereka melakukan kunjungan ke tanah air. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Diaspora Indonesia merupakan mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (18/11/2023).

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," lanjutnya.

Baca Juga: Potensi Atlet Diaspora Indonesia Belum Tergali Maksimal

1. Ada sekitar 6 juta orang diaspora Indonesia di 18 negara

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Dia mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id 

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar enam juta orang.

2. Diajukan tanpa penjamin tapi perlu beli obligasi atau saham

Ilustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Visa Diaspora bisa diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi beberapa hal, mulai dari paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup dan pasfoto berwarna.

Namun demikian, jika diajukan tanpa penjamin, harus ada pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, hal ini berupa pembelian obligasi pemerintah Indonesia, saham atau reksadana pada perusahaan publik di Indonesia bahkan bisa juga tabungan atau deposito senilai 35 ribu dolar AS.

Ada juga permintaan dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat.

Baca Juga: Cerita Diaspora di Jerman Rayakan Idul Adha Tanpa Sembelih Hewan Kurban

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya