Indonesia Hapus Kamerun dari Daftar Calling Visa, Alasan Keamanan
Selain itu ekonomi juga jadi alasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Kamerun dikeluarkan dari daftar negara calling visa karena beberapa pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif, seperti tingkat kerawanan atau risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa neraca perdagangan antara Indonesia dan Kamerun mengalami surplus sebesar 32 juta dolar AS pada 2022 atau setara dengan Rp497 miliar dengan asumsi kurs hari ini.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah,” kata Silmy Karim dalam keterangannya Kamis (30/11/2023).
1. Ada penurunan TAK WN Kamerun beberapa tahun terakhir
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar calling visa berdasar pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Selain itu, menurut Silmy ada tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Warga Negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.
Kemudian, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Baca Juga: Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun