Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 Tahun

Tak perlu penjamin, tapi berinvestasi di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia terbitkan visa khusus untuk diaspora Indonesia. Pemerintah akan mempermudah mereka melakukan kunjungan ke tanah air. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Diaspora Indonesia merupakan mereka yang pernah berstatus WNI, lahir di Indonesia, atau pun punya garis keturunan orang Indonesia tetapi saat ini berkebangsaan asing dan menetap di luar negeri.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” ujar Silmy dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (18/11/2023).

"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," lanjutnya.

1. Ada sekitar 6 juta orang diaspora Indonesia di 18 negara

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 TahunDirektur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Dia mengatakan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id 

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar enam juta orang.

Baca Juga: Potensi Atlet Diaspora Indonesia Belum Tergali Maksimal

2. Diajukan tanpa penjamin tapi perlu beli obligasi atau saham

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 TahunIlustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Visa Diaspora bisa diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi beberapa hal, mulai dari paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup dan pasfoto berwarna.

Namun demikian, jika diajukan tanpa penjamin, harus ada pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, hal ini berupa pembelian obligasi pemerintah Indonesia, saham atau reksadana pada perusahaan publik di Indonesia bahkan bisa juga tabungan atau deposito senilai 35 ribu dolar AS.

Ada juga permintaan dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat.

3. Punya potensi berikan kontribusi pada Indonesia

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Berlaku 5 atau 10 TahunKantor Imigrasi (IDN Times/Sunariyah)

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program “Overseas Citizen of India” (OCI) bahkan memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak memiliki properti di tanah leluhurnya itu.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri jadi mudah memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Hal yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa kembali dan berkontribusi untuk Indonesia,” kata Silmy.

Baca Juga: Cerita Diaspora di Jerman Rayakan Idul Adha Tanpa Sembelih Hewan Kurban

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya