TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingatkan Bahaya Medsos, KemenPPPA: Orangtua Harus Aktif Mengawasi

Minta orangtua aktif perhatikan kegiatan media sosial anak

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, meminta orangtua lebih mengawasi kegiatan anak di media sosial. 

Pernyataan itu menanggapi kasus dugaan pembunuhan anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo berinisial ABK (16). Nahar mengatakan, media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar dan bersosialisasi.

“Namun demikian, para orangtua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Nahar, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

1. Korban kenalan dengan pelaku secara anonim

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah terkait kasus tersebut. Nahar menyebut, korban dan pelaku berkenalan secara anonim lewat media sosial pada 3 Mei.

“Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual,” kata Nahar.

Polisi juga sudah menetapkan AN (22) yang berstatus mahasiswa di Semarang sebagai tersangka kekerasan hingga mengakibatkan ABK meninggal.

2. Kekerasan seksual tak bisa ditoleransi

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi,” kata Nahar.

Atas kejadian ini, KemenPPPA menyampaikan duka cita atas meninggalnya ABK. Kementerian PPPA juga mengecam dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya