TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari

WNA yang sudah tiba sebelum 28 tak kena aturan ini

Ilustrasi TKI yang tiba di Bandara Ahmad Yani, Semarang (Dokumentasi Bandara Ahmad Yani)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan menjelaskan alasan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, baru mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2021. Hal itu diatur melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.

Dia mengatakan hal tersebut didasari kondisi di lapangan. Walaupun sebenarnya pemerintah ingin segara melakukan penutupan sejak 28 Desember 2020. Salah satu faktornya adalah terdapat WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan masuk ke Indonesia sebelum aturan tersebut diterbitkan.

“Namun, Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” kata dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali

1. Protokol kesehatan juga diklaim akan diperketat

Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan (Youtube.com/BNPB Indonesia)

Salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari WNA yang datang sebelum kebijakan ini diberlakukan, adalah isolasi walau hasil PCR negatif.

“Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.

Adapun WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang 28 sampai 31 Desember 2020, mereka tidak akan terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

2. Larangan ini bisa saja diperpanjang

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito mengatakan, untuk melaksanakan kebijakan ini, pemerintah selalu melakukan koordinasi dengan banyak pihak, berdasarkan risiko yang ada.

Mnurut dia, pelarangan WNA masuk ke Indonesia melalui surat edaran tersebut bisa saja berubah. “Bisa saja nanti diperpanjang, bisa saja nanti diberhentikan, tergantung dari keadaan, jadi kami itu selalu melihat perkembangan dari waktu ke waktu, selalu antisipasif,” ujarnya.

3. Bukan kali pertama pemerintah larang WNA masuk Indonesia

Ilustrasi physical distancing. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Cecep juga mengklaim setiap kebijakan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri terkait penanganan COVID-19, didasarkan pada hasil kajian ilmiah.

“Kami juga memetakan apa yang terjadi secara global penyebaran dari pandemik ini, sehingga pada gilirannya semua kebijakan pemerintah terlihat gradual, scientific base dan tepat sasaran, intinya seperti itu,” kata dia.

Cecep mengatakan ini bukan kali pertama Kemenlu menerapkan regulasi tentang pembatasan WNA masuk Indonesia, mulai dari penghentian kunjungan bebas visa bagi warga Tiongkok hingga seluruh WNA yang ingin masuk Indonesia.

Namun dengan adanya varian baru COVID-19 dari Inggris, kata Cecep, pemerintah berusaha menutup dan mengamankan Indonesia dari kemungkinan masuknya varian baru COVID-19 tersebut.

“Segala kebijakan kita selalu berdasarkan kepada kajian ilmiah dari pada pakar dan tentunya memperhatikan sebaran secara global,” kata dia.

Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru COVID-19, WNA Inggris Dilarang Masuk RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya