Ini Alasan Pemerintah Baru Larang WNA Masuk Indonesia Mulai 1 Januari
WNA yang sudah tiba sebelum 28 tak kena aturan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan menjelaskan alasan pembatasan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia, baru mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2021. Hal itu diatur melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.
Dia mengatakan hal tersebut didasari kondisi di lapangan. Walaupun sebenarnya pemerintah ingin segara melakukan penutupan sejak 28 Desember 2020. Salah satu faktornya adalah terdapat WNA yang saat ini sedang dalam perjalanan masuk ke Indonesia sebelum aturan tersebut diterbitkan.
“Namun, Satgas Penanganan COVID-19 sudah menerapkan parameter protokol kesehatan yang lebih ketat untuk kedatangan 28-31 Desember,” kata dia dalam konferensi pers melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali
1. Protokol kesehatan juga diklaim akan diperketat
Salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dari WNA yang datang sebelum kebijakan ini diberlakukan, adalah isolasi walau hasil PCR negatif.
“Jadi lebih ketat lagi pengaturannya, insyaallah kita bisa lebih mewaspadai siapapun yang datang dengan sebaik-baiknya,” kata Cecep.
Adapun WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang 28 sampai 31 Desember 2020, mereka tidak akan terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020, yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Cegah Penularan Varian Baru COVID-19, WNA Inggris Dilarang Masuk RI