Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Booster Tak Perlu Antigen
Aturan ini berlaku per 17 Juli 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri berdasarkan SE No. 21 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
SE ini menyesuaikan perkembangan terkini kasus positif COVID-19, di mana kasus harian naik 1.954 dibandingkan bulan lalu dari 520 menjadi 2.472 kasus. Sedangkan angka positivity rate per 7 Juli 2022 adalah 5,15 persen.
"Kebijakan ini akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: [LINIMASA-10] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia
1. Jika sudah vaksin booster tinggal berangkat saja, tak perlu tes antigen atau PCR
Dalam SE No. 21/2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terdapat beberapa penyesuaian.
Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster), tak wajib testing.
Sementara PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua, hasil rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam harus negatif. PPDN dengan dosis kedua bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site). Kemudian PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib PCR 3x24 jam.