TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Laporan Kapolri Idham Azis ke Jokowi Soal Kasus Novel Baswedan

Menurut Argo, Polri tidak menutup-nutupi kasus Novel 

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono menyampaikan perkembangan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan setelah pertemuan antara Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dalam laporan Kapolri kepada Jokowi disebutkan kepolisian telah memeriksa 73 saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal tersebut adalah bagian dari dua metode yang dilakukan penyidik yaitu induktif dan deduktif.

"Tentunya saksi inilah yang sudah dievaluasi satu persatu keterangannya seperti apa," kata Argo dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Baca Juga: Komnas HAM: Pernyataan Jokowi Soal Kasus Novel Baru Statement Politik

1. Polisi mengirimkan CCTV kasus Novel ke Australia dan mengirimkan beberapa sketsa wajah untuk dikaji

Konferensi Pers Mabes Polri, Karonpemnas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)

Soal petunjuk, Argo mengatakan penyidik kepolisian telah mendata beberapa toko kimia yang berada di dekat lokasi kejadian dan petunjuk dari CCTV.

Pihaknya telah mengirimkan CCTV kasus Novel untuk dikaji pihak Australia dan mengirimkan beberapa sketsa wajah.

"Mudah-mudahan tidak berapa lama kita bisa menyampaikan nanti apa yang sudah dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

2. Keterangan terkait kasus Novel Baswedan akan diberikan secepatnya

Konferensi Pers Mabes Polri, Karonpemnas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono (IDN Times/Lia Hutasoit)

Argo mengatakan jika ada keterangan lebih lanjut terkait kasus Novel Baswedan, hal itu akan disampaikan secepatnya, karena Tim Penyidik kasus Novel telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK.

"Jadi kita transparan kepada KPK, tidak ada yang ditutupi," kata Argo.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Penyiram Air Keras Novel Baswedan Segera Diumumkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya