TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaktour Ingin Perluas Bidang Usaha, Ini Usulan DPRD DKI Jakarta

Harmonisasi payung hukum agar segmentasi ideal

Dedi Supriadi PKS, Bapemperda DPRD DKI Jakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum menyetujui pembahasan usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Toursindo (Jaktour). Menurut DPRD, perlu ada harmonisai payung hukum agar segmentasi BUMD DKI itu menjadi lebih ideal.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, dalam hal ini PT Jaktour perlu menyempurnakan naskah akademik. Pasalnya, usulan perubahan hanya dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau cukup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita khawatir konflik karena ini BUMD juga, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah turunan dari PP 54/2017 itu juga diatur tentang BUMD ini, dan bahkan juga diatur BUMD terbagi dari dua, yaitu BUMD Perseroda dan ada Perumda. Tadi ada masukan agar undang-undang ini sudah melebur menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, memang perlu kajian lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Senang Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi Munjul, Kenapa?

1. Jaktour ingin luaskan usaha di bidang peristiwa

Ilustrasi Pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam proyeksinya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Jaktour sebagai BUMD bisnis dan jasa tidak hanya akan bergerak di bidang perhotelan, namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata.

Salah satunya, dengan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan even. Atas dasar itu, Jaktour telah mengusulkan nilai perubahan modal dasar sebesar Rp750 miliar menjadi Rp2,993 triliun.

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Minta Segera  Paripurna Interpelasi Formula E

2. Baperda minta Badan Pembina BPBUMD dan Biro hukum selaraskan aturan dasar

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Guna melegalisasi penambahan modal dasar tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta telah menginstruksikan Badan Pembina BUMD (BPBUMD) dan Biro Hukum untuk kembali menyelaraskan aturan dasar yang diperlukan dalam kajian naskah akademik perubahan perda tentang Jakarta Tourisindo (Perseroda).

“Sekarang kita tunggu saja harmonisasi dari pihak terkait yaitu BPBUMD dan Biro Hukum Pemprov DKI. Dalam rapat berikutnya kita harapkan sudah fix landasan hukum yang dipakai dalam usulan perubahan Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ini,” ujar Dedi.

3. Biro hukum bakal terus selaraskan dasar hukum pengajuan usulan Jaktour ini

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

Kepala Biro Hukum Provinsi DKI, Yayan Yuhanah, menyatakan bakal terus menyelaraskan latar belakang hukum yang disematkan dalam usulan perda PT Jaktour jadi Perseroda, sesuai saran dan masukan yang diberikan dalam forum RDPU hari ini.

“Karena masih akan ada harmonisasi lagi terhadap pasal-pasal di perubahan PT menjadi Perseroan Daerah, soalnya masih mengacu pada undang-undang PT. Ini akan kami harmonisasi disitu, meski tidak semua mengacu disana,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya