Jaktour Ingin Perluas Bidang Usaha, Ini Usulan DPRD DKI Jakarta
Harmonisasi payung hukum agar segmentasi ideal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum menyetujui pembahasan usulan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Toursindo (Jaktour). Menurut DPRD, perlu ada harmonisai payung hukum agar segmentasi BUMD DKI itu menjadi lebih ideal.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Dedi Supriadi menjelaskan, dalam hal ini PT Jaktour perlu menyempurnakan naskah akademik. Pasalnya, usulan perubahan hanya dilandasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas atau cukup melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita khawatir konflik karena ini BUMD juga, karena di dalam Undang Undang Pemerintah Daerah turunan dari PP 54/2017 itu juga diatur tentang BUMD ini, dan bahkan juga diatur BUMD terbagi dari dua, yaitu BUMD Perseroda dan ada Perumda. Tadi ada masukan agar undang-undang ini sudah melebur menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, memang perlu kajian lagi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Senang Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi Munjul, Kenapa?
1. Jaktour ingin luaskan usaha di bidang peristiwa
Dalam proyeksinya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Jaktour sebagai BUMD bisnis dan jasa tidak hanya akan bergerak di bidang perhotelan, namun meluaskan pengembangan usahanya di bidang pariwisata.
Salah satunya, dengan mengembangkan industri parwisata seperti beautifikasi kota, aktivasi ruang publik infrastruktur pariwisata dan even. Atas dasar itu, Jaktour telah mengusulkan nilai perubahan modal dasar sebesar Rp750 miliar menjadi Rp2,993 triliun.
Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Minta Segera Paripurna Interpelasi Formula E