TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Diminta Pertegas Nasib RUU PPRT saat Pidato Kenegaraan Besok

Jokowi diminta jangan hanya bahas RAPBN

Presiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Jakarta, IDN Times - Pekerja rumah tangga (PRT), meminta agar Presiden Joko “Jokowi” Widodo bisa mempertegas upaya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), saat pidato kenegaraan RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

PRT berharap isu tersebut digaungkan dalam pidato Kenegaraan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR. Presiden diminta ingatkan DPR untuk segera mengesahkan RUU ini.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan jika DPR membiarkan perbudakan modern terus terjadi pada para PRT, artinya PRT masih menanggung beban sebagai manusia yang belum merdeka.

“Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda terus, memposisikan empat sampai lima juta PRT yang mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan seolah-olah dianggap wajar mengalami kekerasan dan perbudakan,” kata Lita dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga: Aliansi PRT Gelar Mogok Makan di Jakarta, Desak RUU PPRT Disahkan

1. Soroti betapa krisisnya kekerasan yang dialami PRT

Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)

Para PRT memang sedang melaksanakan aksi mogok makan di depan gedung DPR sejak 14 Agustus 2023. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan rancangan beleid ini menjadi undang-undang.

Para PRT berharap, pidato kenegaraan Presiden pada 16 Agustus 2023 tidak hanya menyampaikan RAPBN. Data JALA PRT pada 2023 menunjukkan ada 2.641 kasus kekerasan yang menimpa PRT.

“Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah satu korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kemerdekaan adalah tanpa kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Baca Juga: Aksi Mogok Makan Digelar di DPR Hari Ini, Respons RUU PPRT Mandek

2. DPR disebut biarkan PRT dalam perbudakan

Aksi Rabuan dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada Rabu (1/3/2023) di depan Gedung DPR RI (dok. JALA PRT)

Anggota Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menyatakan saat ini PRT terus berjuang melakukan aksi mogok makan di depan DPR sampai RUU disahkan.

Satu hari penundaan pengesahan RUU PPRT dianggap sama dengan membiarkan puluhan PRT jadi korban, dan hidup dalam kemiskinan berkelanjutan. 

“Jika DPR terus membiarkan kondisi ini, maka DPR membiarkan PRT dalam perbudakan, dan sebagai pekerja yang dianggap tidak berhak mendapatkan kemerdekaan dalam bekerja,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya