Kapolri Idham Azis Ancam Pidana Jajarannya Jika Korupsi
Pilihannya hanya dua, kembalikan uang atau dipidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara. Sebab, kata Idham, ancaman pidana menanti jika ada jajarannya yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Idham saat melakukan telekonferensi dengan Kapolda Sulawesi Barat Brigjen Eko Budi Sampurno di acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa (11/8/2020).
“Kalian komitmen atau konspirasi? Kalau kau komitmen, selesai semua urusan ini. Tapi kalau kau konspirasi, biar sampai kiamat juga tetap saja ada nanti korupsi itu,” kata Idham dalam keterangannya.
Baca Juga: Kapolri Mutasi Jabatan AKBP Napitupulu Yogi, Suami dari Jaksa Pinangki
1. Hanya ada 2 hal yang bisa dilakukan jika ada polisi korupsi: kembalikan dana atau dipidana
Dia mengungkapkan, Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Agung dan Polri.
Untuk menindaklanjuti penandatanganan nota kesepahaman ini, lanjut Idham, hanya ada dua hal yang bisa dilakukan jika ada jajaran kepolisian yang korupsi yakni mengembalikan uang atau dipidana.
Baca Juga: Polri Segera Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Aliran Dana Joko Tjandra