TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus 7 Janin di Boks Makanan, Komnas Perempuan Telusuri Alasan Aborsi

"NM jadi korban ingkar janji nikah."

Tersangka pria kasus aborsi 7 janin, SP (30) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) sore. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar langsung menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30). Tersangka perempuan NM diketahui melakukan aborsi sejak 2012 hingga 2017. 

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan dalam kasus ini perlu ditelusuri alasan aborsi. Komnas Perempuan menilai kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum tak boleh hanya dilihat dari tindak pidana pengguguran kandungannya semata.

“Tapi harus dilihat latar belakang mengapa itu (aborsi) itu terjadi. Karena bagaimanapun tanpa latar belakang dan struktur sosial yang memenuhi itu tidak terjadi,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Bayi Rewel Saat Cuaca Panas? Coba Lakukan 5 Hal Ini

1. Perlu melihat latar belakang kasus

Salah satu tersangka kasus aborsi tujuh janin, SP (30) saat tiba di Polrestabes Makassar, Kamis (9/6/2022) malam. Istimewa

NM sebelumnya mengakui dirinya pernah melakukan aborsi dua kali dalam setahun. Saat itu ia dijanjikan nikah oleh SP yang ditangkap di Kalimantan. 

Artinya, kata Siti, selama 10 tahun, NM jadi korban ingkar janji nikah. Maka dari itu NM bersedia melakukan hubungan seksual.

"Hal inilah yang secara sosial harus sama-sama diperbaiki agar tidak lagi terjadi ingkar janji kawin ini justru malah menjadikan perempuan menjadi tersangka tindak pidana," katanya.

2. NM tetap mendapat pendampingan konseling

Tersangka perempuan kasus aborsi 7 janin dalam boks makan, J alias NM (29) saat digiring ke ruang penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (10/6/2022) malam. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel

Upaya yang dilakukan Kepolisian menurutnya sudah baik, mulai dari tes DNA, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar yang memberikan bantuan konseling terhadap NM. 

“Korban dari ingkar janji kawin, tetapi jadi pelaku hak-haknya dipenuhi karena untuk pembuktian ada DNA dan di sisi untuk menguatkan posisi perempuan yang berhadapan dengan hukum dia mendapat konseling,” katanya.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kelangkaan Formula Bayi di Amerika Serikat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya