Kasus 7 Janin di Boks Makanan, Komnas Perempuan Telusuri Alasan Aborsi
"NM jadi korban ingkar janji nikah."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar langsung menggemparkan publik beberapa waktu lalu. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30). Tersangka perempuan NM diketahui melakukan aborsi sejak 2012 hingga 2017.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan dalam kasus ini perlu ditelusuri alasan aborsi. Komnas Perempuan menilai kasus perempuan yang berhadapan dengan hukum tak boleh hanya dilihat dari tindak pidana pengguguran kandungannya semata.
“Tapi harus dilihat latar belakang mengapa itu (aborsi) itu terjadi. Karena bagaimanapun tanpa latar belakang dan struktur sosial yang memenuhi itu tidak terjadi,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Bayi Rewel Saat Cuaca Panas? Coba Lakukan 5 Hal Ini
1. Perlu melihat latar belakang kasus
NM sebelumnya mengakui dirinya pernah melakukan aborsi dua kali dalam setahun. Saat itu ia dijanjikan nikah oleh SP yang ditangkap di Kalimantan.
Artinya, kata Siti, selama 10 tahun, NM jadi korban ingkar janji nikah. Maka dari itu NM bersedia melakukan hubungan seksual.
"Hal inilah yang secara sosial harus sama-sama diperbaiki agar tidak lagi terjadi ingkar janji kawin ini justru malah menjadikan perempuan menjadi tersangka tindak pidana," katanya.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kelangkaan Formula Bayi di Amerika Serikat