TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Terapkan 6 Langkah Pengendalian

Pemerintah optimalkan 3K hingga memperketat PPKM mikro

Ilustrasi pasien (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah terkait lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, khususnya DKI Jakarta. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo menggelar rapat terbatas. 

Ganip mengatakan, selain meminta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan, Presiden Jokowi juga meminta agar proses tes lebih dipercepat.

"Agar hasilnya lebih cepat, selain memperkuat tracing dan memperbaiki treatment majemen atau tata kelola rumah sakit bersama dengan seluruh komponen masyarakat dan melibatkan TNI dan Polri," kata Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/6/2021).

Hasilnya terdapat enam poin langkah pengendalian kasus COVID-19 di daerah yang harus diterapkan.

Baca Juga: [UPDATE] Naik Lagi, Kasus COVID-19 di RI Bertambah 9.868

1. Melaksanakan 3K dan penegakan prokes

Warga mendengarkan arahan dari pihak kepolisian tentang protokol kesehatan di Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/9/2020). Pihak Kepolisian, Satpol PP dan TNI gencar melaksanakan patroli yustisi untuk menyadarkan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebarab COVID-19. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Rekomendasi langkah pengendalian yang pertama adalah dengan melaksanakan 3K yakni komunikasi, koordinasi dan kolaborasi pentahelix dalam pengendalian  COVID-19.

"Kami akan mengoptimalkan 3K yakni komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi," ujar Ganip.

Maksudnya adalah dengan memastikan kerja sama dari pusat agar sampai ke daerah, mulai dari Gubernur Bupati/Walikota sampai RT hingga RW yang dioptimalkan dengan bantuan TNI/Polri.

Perlu bantuan tokoh masyarakat, agama hingga adat untuk mengajak kedisiplinan protokol kesehatan. Menggandeng media dan memberi edukasi pada masyarakat.

Kemudian yang kedua adalah meningkatkan penegakan disiplin prokes dan pembatasan mobilitas dan aktivitas penduduk.

Mulai dari hajatan, wisata religi, kunjungan halal bihalal, tradisi pasaran, kegiatan sosial seperti arisan dan tahlilan yang perlu diketatkan.

2. Tingkatkan jumlah tes dan ketersediaan faskes

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Kemudian yang perlu dilakukan adalah meningkatkan jumlah tes COVID-19 dan memastikan kegiatan tracing. Hal ini dilakukan untuk menjaring asien infeksi termasuk yang tak bergejala.

Keempat memastikan ketersediaan tempat tidur rumah sakit, alat kesehatan dan maksimalkan fungsi karantina terpusat.

"Pemerintah daerah harus memastikan kecukupan sumber daya alkes dan obat-obatan," ujarnya.

Baca Juga: Belajar dari Lonjakan Kasus Kudus, Kapolri Minta Semua Daerah Siaga

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya