Kasus Marsinah dalam Ingatan, Jalan Panjang Mencari Keadilan
Belum dikategorikan sebagai kasus pelanggaran HAM.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mei 2022 menandai 29 tahun Kasus Marsinah berlalu tanpa keadilan. Pun Tragedi Perkosaan Mei 1998 yang sudah lewat 24 tahun dan kerap disangkal berbagai pihak.
Perempuan Mahardhika menilai pengusutan kasus Marsinah belum bisa bergerak maju karena hingga saat ini kasusnya belum dikategorikan pelanggaran HAM.
Koordinator Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mengungkapkan, pihaknya ingin menegaskan kembali kekerasan seksual Marsinah dan pemerkosaan Mei 1998 untuk segera diakui sebagai pelanggaran HAM.
“Tidak ada alasan untuk menunda pengadilan HAM bagi korban, yang kami maksud di sini butuh komitmen negara untuk kemudian terdapat secara konkret menyetujui agar mengakui kasus Marsinah dan pemerkosaannya ini sebagai pelanggaran HAM,” ujar dia saat Konferensi Pers “Memperingati 24 Tahun Reformasi” secara daring, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Menuntut Keadilan di Seperempat Abad Marsinah
1. Pemerkosaan sebagai pembungkaman aktivis dan teror pada masyarakat
Dalam kasus Marsinah, kata Ika, sidang yang berlangsung dinilai ganjil dan hanya sidang rekayasa. Hingga saat ini, kasus pemerkosaan dan pembunuhan hingga penculikan Marsinah masih jadi misteri.
Dua isu ini, yakni kasus Marsinah dan pemerkosaan Mei 1998 dinilai punya motif yang sangat kuat, yakni menggunakan pemerkosaan untuk membungkam para pejuang atau aktivis. “Hingga menyebabkan teror di tengah masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kasus Marsinah masih digolongkan kasus kriminal biasa, bukan kasus pembunuhan luar biasa. Dalang pembunuhannya juga tak kunjung terlihat batang hidungnya.
Baca Juga: Ngeri, Simak 6 Fakta Peristiwa Mei 1998 yang Perlu Diingat