Kasus Paniai Segera Disidang Usai Komnas HAM Sukses Yakinkan Jokowi
Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pelanggaran HAM berat Paniai 2014 akan segera naik ke persidangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, naiknya perkara Paniai ke persidangan menjadi alasan bahwa segala unsur yang selama ini diselidiki Komnas HAM punya latar belakang yang kuat untuk diusut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya berhasil meyakinkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk berani menindaklanjuti kasus HAM berat.
"Karena semata-mata memang kemauan politik dari pemerintah, dan pemerintahan itu ternyata terbukti, ketika Presiden Jokowi berhasil diyakinkan Komnas HAM, saya berani mengklaim," kata Taufan, saat media gathering di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Berharap Hakim Pengadilan Kasus Paniai Berkualitas
1. Perjalanan panjang Komnas HAM perjuangkan kasus Paniai, berkas pernah ditolak
Dia mengungkapkan, berkas kasus Paniai sempat dikembalikan pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil, usai diserahkan pada 12 Februari 2020.
Jalan panjang pun ditempuh Komnas HAM untuk bisa membawa kasus ini ke meja hijau. Taufan mengungkapkan, tak sependapat dengan Kejaksaan Agung yang menilai unsur pembuktian di kasus Paniai kurang.
“Kesimpulan Komnas HAM di periode kami ini, kami selalu tidak sependapat, ada argumentasi mengatakan bahwa saksi, bukti kurang, kita tidak yakin,” kata Taufan.
Baca Juga: Kasus Paniai Disidangkan, Komnas HAM Berharap Bisa Jadi Pemantik