Kasus Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Minta Tak Hakimi Kepala BPBJ
Blessmiyanda masih dalam proses pemeriksaan inspektorat DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta Blessmiyanda, Suriaman Panjaitan merespons ungkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kasus pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan Blessmiyanda.
Menurut dia, Anies meminta seluruh elemen tidak menghakimi Blessmiyanda terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
"Dengan kata lain penafsiran saya kira-kira Pak Anies ini mengajak seluruh elemen tidak menghakimi Pak Bless sebelum adanya putusan yang mutlak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Suriaman kepada IDN Times, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Beri Kesempatan Kepala BPBJ Jelaskan Kasus Pelecehan
1. Blessmiyanda belum bisa dinilai bersalah
Dia juga mengatakan bahwa jika ditelaah melalui aturan, asas praduga tak bersalah punya arti wajib dianggap tak bersalah hingga adanya putusan dari pengadilan. Maka dari itu Blessmiyanda tak bisa dinilai bersalah sebelum waktunya.
"Atau dalam konteks Pak Bless sampai keluarnya pemeriksaan inspektorat," ujar dia.
Suriaman menjelaskan bahwa proses penonaktifan kliennya telah dilakukan pada Jumat (26/3/2021).
"Sejak Jumat kemarin nonaktif, berarti dari Senin-Selasa diperiksa," kata dia.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh, Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ