Dugaan Pelecehan Seksual dan Selingkuh, Anies Nonaktifkan Kepala BPBJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menonaktifkan Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Penonaktifan itu terkait ada pengaduan dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan Blessmiyanda.
“Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/3021).
1. Anies janji tak tutupi fakta yang ada
Anies mengatakan bahwa ia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berjanji akan mengungkap segala fakta yang ada ketika sudah ada buktinya.
“Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Pelecehan Seksual Anak Buah Anies, Blessmiyanda
2. Anies pastikan perlindungan pelapor pelecehan seksual
Anies memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan terhadap pelapor sebagai prioritas utama. Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” terangnya.
3. Anies tak menoleransi pelecehan seksual
Anies mengatakan kepada jajarannya untuk gak takut melaporkan pelecehan seksual. Ia pun telah menginstruksikan pembuatan tim khusus menangani pelecehan seksual.
Editor’s picks
Ia mengaku tidak memberi toleransi terhadap perbuatan asusila. Sebab, hal itu menciderai integritas dan melanggar sumpah jabatan.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS. Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” tandasnya.
Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:
Komnas Perempuan
Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
WhatsApp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com.
Baca Juga: Beda Risma dan Anies dalam Memberi Bantuan Korban Kebakaran Matraman