TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus WNA Pemerkosa 305 Anak Dihentikan karena Pelaku Meninggal

Tapi penyelidikan tetap dilakukan untuk rehabilitasi korban

tersangka Francois Abello Camille (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menghentikan kasus pemerkosaan terhadap 305 anak di bawah umur yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Prancis yakni Francois Abello Camille (FAC) alias Frans (65). Alasannya karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Betul kasusnya sudah kita hentikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020)

Baca Juga: WNA Prancis Pemerkosa 305 Anak Meninggal Dunia

1. Penyelidikan masih dilakukan untuk sediakan rehabilitasi bagi korban

tersangka Francois Abello Camille (kedua kiri) ANTARA FOTO/Adam Bariq

FAC sudah meninggal dan dia merupakan tersangka tunggal dalam kasus pemerkosaan 305 anak ini.

Walaupun dihentikan, Yusri mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan pada setiap korban. Pihak kepolisian terus mencari tahu siapa saja korban FAC.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," beber Yusri.

Hal itu dilakukan guna memberi upaya rehabilitasi kepada setiap korban.

2. Ada 305 anak yang menjadi korban FAC

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menbongkar kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur.

Total ada 305 anak yang menjadi korban, modusnya adalah menawari korban menjadi model dan di bawa ke hotel, namun bukannya menjadi model, anak-anak ini malah jadi bulan-bulanan nafsu FAC.

“Untuk korban sebanyak 305 anak ya. Kalau anak ini bisa dikatakan anak di bawah umur, berumur 18 tahun," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia juga merekam aksi bejatnya dengan dua kamera yang sudah dia siapkan di setiap holtel. FAC sebenarnya dijerat dengan Pasal 81 Ayat (5) jo Pasal 76D UU No 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dia diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia. Dia juga bisa dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Fakta Kasus dan Kematian WNA Prancis Pemerkosa 305 Anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya