Kawal Kasasi Kasus Pencabulan UNRI, KemenPPPA Nilai Hakim Gagap Gender
Hakim harusnya menggunakan tafsir hukum progresif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus pelecehan seksual dengan terdakwa dosen Universitas Riau (UNRI) pada mahasiswanya, turut diawasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Pemerintah mengawal penyusunan permohonan kasasi atas putusan bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif Syarif Harto sebagai upaya memberikan keadilan dan pemenuhan hak korban LM.
Untuk itu, KemenPPPA pun menggelar rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, serta saksi ahli dan pendamping korban.
“Ketimpangan di Indonesia masih terjadi, khususnya terkait isu perempuan dan anak. Salah satunya adalah kasus kekerasan seksual yang masih subur di ruang publik termasuk di lingkungan perguruan tinggi yang memprihatinkan. Kekerasan di perguruan tinggi kerap terjadi dan tidak tertangani dengan semestinya,” kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Margareth Robin Korwa, dilansir rilis resmi KemenPPPA Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Banjir Kritik! Dekan FISIP Unri Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan
1. Hakim dinilai masih gagap gender
Margareth mengatakan, dalam konteks kasus pelecehan seksual di UNRI, hakim mendiskriminasi saksi korban kekerasan seksual. Padahal, sudah sepatutnya saksi korban diberi perlindungan. Bukan hanya itu relasi hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak setara juga patut dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus perkara.
Dalam memutuskan perkara hakim dinilai masih “gagap gender.” Hal ini menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam menangani kasus kekerasan seksual ke depan.
Sedangkan terkait dengan kekurangan alat bukti saksi dalam kasus UNRI. Sudah sepatutnya majelis hakim menggunakan tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi tidak harus melihat, mendengar dan mengalami tindak pidana. Sebab, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan hampir mustahil ada saksi yang melihat dan mendengar peristiwa pidana kecuali saksi korban.