Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Ada Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga: Sambangi Kemendag, Peritel Desak Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng
1. Telah berkekuatan hukum tetap
Ketut mengatakan penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah.
"Terbukti, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut. Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Ekspor Migor, 5 Terdakwa Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara