TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap

Dilakukan tanpa bolak-balik berkas

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.

"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos

1. Tidak ada bolak-balik berkas perkara

Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Aspidum Danang Suryo Wibowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil penelitian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21 atas Mario Dandy dan Lukas Shane dilakukan tanpa bolak-balik berkas.

"Dapat saya jelaskan, bisa kami jelaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19, jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan dipenuhi oleh penyidik dan sekaran sudah lengkap sehingga terbitlah P21," kata dia.

Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang

2. Sebanyak 7 JPU ditunjuk Kejati

Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Aspidum Danang Suryo Wibowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil penelitian berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu Jakarta Selatan (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kejati DKI sudah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya