Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Mario Dandy Lengkap
Dilakukan tanpa bolak-balik berkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas
perkara Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane telah P21. Artinya, berkas hasil penyidikan perkara itu sudah lengkap.
"Pada hari ini 24 Mei Kejati telah menerbitkan berkas P21 untuk perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Wakajati Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
Baca Juga: KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos
1. Tidak ada bolak-balik berkas perkara
Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan penerbitan P21 atas Mario Dandy dan Lukas Shane dilakukan tanpa bolak-balik berkas.
"Dapat saya jelaskan, bisa kami jelaskan tidak ada bolak-balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan satu kali P18, P19, jadi setelah kami teliti sesuai dengan jangka waktu dan KUHAP, kami sudah kembalikan dan dipenuhi oleh penyidik dan sekaran sudah lengkap sehingga terbitlah P21," kata dia.