KPK Usut Kepemilikan Rubicon yang Dipamerkan Mario Dandy di Medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy. Ia diperiksa soal mobil Jeep Rubicon yang pernah dipamerkan di media sosial sebelum namanya viral karena kasus penganiayaan.
"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Mario Dandy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Rafael Alun Trisambodo
1. KPK usut perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun
Pada saat bersamaan tetapi di tempat yang terpisah, KPK juga mengusut soal pendirian perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun. Hal ini didalami lewat pemeriksaan tiga orang saksi.
Mereka yang diperiksa adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya mempunyai latar belakang swasta.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," ujar Ali.
Baca Juga: Mario Dandy Ngaku Gak Tahu Apa-apa soal Kasus Ayahnya Rafael Alun
2. Sejumlah barang mewah Rafael Alun sudah disita KPK
Editor’s picks
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Baca Juga: Adik Rafael Alun Dicecar KPK soal Aset Mewah Sang Kakak
3. Rafael Alun tersangka pencucian uang
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
Baca Juga: Kubu AG Bingung Mario Dandy Belum Disidang