TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, UPTD Diminta Responsif 

Ancaman penyebaran video porno masuk kategori KBGO

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan, untuk lebih tanggap terhadap penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Sebab, KBGO disebut mengalami peningkatan selama pandemik COVID-19.

“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021,  prevalensi KBGO tertinggi di Indonesia baik selama hidup maupun setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun sebanyak 0,23  persen,” kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings, dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022)

Baca Juga: Komnas Perempuan: Cuma 22 Persen Kasus Kekerasan Seksual Diadili

1. KBGO sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020. 

“Meskipun banyak data yang menunjukkan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian,” kata Valentina.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, LBH APIK, dan SAFEnet, hal yang menjadi kendala dalam pelaporan kasus adalah berkenaan barang bukti. Dari sisi aparat penegak hukum, penindakan terkendala karena barang bukti dianggap tidak lengkap ataupun tidak dapat memenuhi prosedur yang diharapkan. 

Di sisi lain, UPTD dan Organisasi Pengada Layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian.

Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.

2. Perlu ada pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan

Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Valentina Gintings dalam program "Ngobrol seru" by IDN Times, Selasa (13/4/2021).dalam program "Ngobrol seru" by IDN Times, Selasa (13/4/2021).

Maka dari itu, untuk menjawab tantangan yang dihadapi pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan kasus dan menangani korban secara langsung, pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting. 

Valen menambahkan, beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender online.

Baca Juga: Kabar Kasus Kekerasan Seksual di UNM, Rektor Mengaku Salah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya