Keluar-Masuk Jakarta Mulai Diperiksa, Ini 12 Lokasi Check Point-nya
Siapkan SIKM ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Jumat (21/5) mulai melakukan pemeriksaan warga yang keluar-masuk Jakarta, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di 12 titik di ibu kota. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (21/5).
Baca Juga: Polri Tangkap 4 Orang Terkait Jual-Beli Surat Keterangan Sehat di Bali
1. Ada 12 titik pemeriksaan di Jakarta
Syafrin menjelaskan 12 titik tersebut akan berada di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, pos polisi Kamal, serta Kalideres. Serta dua titik lainnya berada di tol arah keluar Jakarta.
"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47, kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata dia.
Baca Juga: Dinkes DKI: Jual Surat Sehat COVID-19, Izin RS dan Klinik Bisa Dicabut