TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluar-Masuk Jakarta Mulai Diperiksa, Ini 12 Lokasi Check Point-nya

Siapkan SIKM ya

Ilustrasi kemacetan di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta. (ANTARA FOT/Rifki N)

Jakarta, IDN Times - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Jumat (21/5) mulai melakukan pemeriksaan warga yang keluar-masuk Jakarta, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga di 12 titik di ibu kota. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

"Mulai hari ini, sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020, setiap orang yang akan masuk maupun ke luar Jakarta di dalam 12 check point kami melakukan pemantauan, itu wajib dan harus bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir kantor berita Antara, Jumat (21/5).

Baca Juga: Polri Tangkap 4 Orang Terkait Jual-Beli Surat Keterangan Sehat di Bali

1. Ada 12 titik pemeriksaan di Jakarta

Sejumlah pengendara mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020) (ANTARA FOTO/Rifki N)

Syafrin menjelaskan 12 titik tersebut akan berada di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, yakni di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, pos polisi Kamal, serta Kalideres. Serta dua titik lainnya berada di tol arah keluar Jakarta.

"Satu di tol Jakarta-Cikampek di kilometer 47, kemudian ada satu di tol Tangerang-Banten di Cikupa," kata dia.

2. Sanksi bagi pengendara angkutan antarkota dan pribadi

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Terkait dengan sanksi, Syafrin menjelaskan, akan ada dua jenis sanksi sesuai kategori kendaraannya. Yakni, untuk angkutan antarkota dan pribadi. Bagi angkutan antarkota, kendaraan nantinya akan diputarbalikan jika bergerak ke luar kota atau dari luar ke dalam kota.

Namun, hal berbeda diberlakukan bagi kendaraan pribadi yang akan bergerak ke wilayah Jabodetabek.

"Kemudian kendaraan pribadi, jika pergerakan antarwilayah Jabodetabek kami persilakan. Namun begitu yang bersangkutan keluar kota, selama memenuhi persyaratan, ada surat tugas, surat keterangan sehat, KTP-nya lengkap, maka yang bersangkutan kami berikan jalan," kata Syafrin.

Baca Juga: Dinkes DKI: Jual Surat Sehat COVID-19, Izin RS dan Klinik Bisa Dicabut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya