Kemen PPPA Minta Ayah Bunuh Anak Kandung di Gresik Dihukum Berat
Jika terbukti direncanakan, bisa kena Pasal 340 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta polisi menjerat pelaku pembunuhan anak kandung di Gresik, Jawa Timur dengan pasal yang memberatkan.
Hal itu didorong mengingat bocah berinisial AZ (9) asal Desa Putat Lor, Menganti, Gresik meninggal dunia di tangan ayah kandungnya, MK (29).
"Kami minta polisi dapat menggunakan Pasal 76C dengan ancaman pidana dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 khususnya Ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, jika unsur perencanaan terbukti, maka dapat menggunakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar kepada IDN Times, Selasa (5/2/2023).
Baca Juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kemen PPPA: Bukti Buruknya Pengasuhan
Baca Juga: Anak Dibunuh Ayah di Gresik, Kakek Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
1. Dikenakan sanksi yang termuat dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Kemen PPPA meminta polisi mengenakan Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku MK.
Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.'
Kemudian, Pasal 80 Ayat 3 UU yang sama terkait ancaman pidana maksimal 15 tahun dan Ayat 4 yang memuat penambahan sepertiga pidana karena pelaku pembunuhan adalah orang tua sang anak.
Baca Juga: Tega, Ayah di Gresik Bunuh Anak Kandungnya Sendiri
Baca Juga: Kemen PPPA Ingatkan Antisipasi Lonjakan PRT Usai Arus Balik Lebaran