Kemen PPPA Siapkan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Anak usia lima tahun sudah akses media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang berupaya memberikan perlindungan bagi anak di ranah daring atau online.
Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sebanyak 25,8 persen pengguna internet adalah anak. Selain itu, mayoritas anak Indonesia usia lima tahun ke atas sudah mengakses media sosial.
“Berkembang pesatnya laju teknologi dan informasi banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pada anak-anak, seperti adiksi gawai internet, adiksi pornografi, cyberbullying, eksploitasi seksual anak ranah daring, kekerasan berbasis online,” kata Bintang dalam Webinar Menuju Generasi Emas 2045, dikutip Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga: Hari Anak Nasional 2022, Menteri PPPA: Momen Pemenuhan Hak Anak
1. Kemen PPPA sediakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)
Salah satu upaya yang dilakukan Kemen PPPA yakni dengan menyediakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), sebagai sarana memperluas akses informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak.
“Tantangan di era digital membuat kita harus memikirkan keselamatan anak-anak di ranah daring, baik saat mereka terhubung dengan internet maupun tidak. Ekosistem digital di Indonesia saat ini masih harus ditingkatkan dalam upaya perlindungan anak di ranah daring,” ujarnya.