Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tak Dihapus, Keikutsertaan Siswa Sukarela
Pramuka sebagai ekskul tetap masuk Kurikulum Merdeka
Intinya Sih...
- Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
- Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakulikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ini artinya, jika sekolah hanya menyediakan satu ekstrakulikuler, maka ekstrakulikuler itu adalah Pramuka.
Baca Juga: Nadiem Tak Wajibkan Lagi Pramuka Jadi Ekstrakurikuler