TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendikbud: Ekskul Pramuka Tak Dihapus, Keikutsertaan Siswa Sukarela

Pramuka sebagai ekskul tetap masuk Kurikulum Merdeka

Jambore Dunia di Korea Selatan dilanda cuaca panas. Kontingen Indonesia tetap solod. (Dok. IDN Times/Humas Gerakan Pramuka)

Intinya Sih...

  • Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
  • Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk Pramuka.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. 

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakulikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ini artinya, jika sekolah hanya menyediakan satu ekstrakulikuler, maka ekstrakulikuler itu adalah Pramuka.  

Baca Juga: Nadiem Tak Wajibkan Lagi Pramuka Jadi Ekstrakurikuler

1. Kemendikbud klaim tak punya gagasan tiadakan Pramuka

Pembinaan dan Penguatan Satuan Karya Rintisan Wirausaha Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DIY, di Hotel Tara Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).

Dia mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. Menurutnya, sejak awal, Kemendikbudristek tak punya gagasan meniadakan Pramuka. 

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 diklaim menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

2. Keikutsertaan murid dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela

ilustrasi siswa dengan seragam pramuka (kemdikbud.go.id)

Anindito menjelaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. 

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” kata Anindito.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya