Kemenkumham: Sistem Kelola Royalti Penting Bagi Kesejahteraan Musisi
Aturan muat layanan publik komersil yang wajib bayar royalti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya sistem pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu.
Sistem ini berguna untuk petakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat bagi para musisi dan pencipta lagu, sesuai dengan haknya.
“Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, dalam keterangannya Kamis (13/10/2022).
Baca Juga: Beri Hak Cipta Pentas Musik, Yasonna: Tak Banyak Anak Seperti Farel!
1. Implementasi dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti.
Peraturan yang disahkan Presiden Republik Indonesia ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik serta setiap orang yang menggunakannya secara komersial.
Baca Juga: Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke