Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat Karaoke

Pemerintah bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Melalui aturan tersebut, pemerintah juga membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," tulis pasal 3 dalam PP tersebut.

Adapun tugas LMKN yaitu memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

1. Daftar layanan publik yang diatur dalam PP

Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat KaraokeDiskotek Colosseum (Instagram/@Colosseumjkt)

Dalam PP tersebut diatur juga bentuk layanan publik yang bersifat komersial, meliputi:

a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

Baca Juga: IWF 2020: 5 Tips Hindari Plagiat dan Pelanggaran Hak Cipta Tulisanmu 

2. Layanan publik yang bersifat komersial bisa gunakan lagu atau musik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi

Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat KaraokeIlustrasi Bermain Musik (Piano) (IDN Times/Sunariyah)

Dalam Pasal 9 di PP tersebut juga dijelaskan bahwa setiap layanan publik yang bersifat komersial bisa menggunakan lagu atau musik tersebut dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

"Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM," kata PP tersebut.

3. Besar royalti akan ditentukan menteri terkait

Jokowi Atur Pembayaran Royalti Musik di Kafe Hingga Tempat KaraokeIlustrasi Bermain Musik (Bass) (IDN Times/Shemi)

Sedangkan, untuk besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya ditetapkan oleh LMKN yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait. LMKN nantinya juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 

"Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri," tulis aturan itu lagi.

Baca Juga: IMS 2020: Royalti Musik Kian Kecil, Maia Banting Setir ke Dunia Bisnis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya