TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak

Jadi indikator wujudkan kabupaten/kota layak anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jakarta, IDN Times - Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Salah satu hak mereka adalah bermain dan mengembangkan diri dengan aman dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan hingga diskriminasi.

Salah satu upaya mewujudkannya dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) lewat penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang sejak 2018 telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

"Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, hingga keterampilan anak,"kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Autis, Psikolog: Orangtua Tak Paham Kondisi Anak

1. RBRA salah satu indikator kota layak anak

Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021). (dok. KemenPPPA)

Kehadiran RBRA, menurut Erni, membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang bisa berdampak buruk salah satunya pada kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Apalagi, pandemik COVID-19 membatasi ruang gerak anak dan lebih banyak bermain gawai.

"Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan," ujarnya.

2. Ada 13 persyaratan yang harus dipenuhi

Rapat Koordinasi Akhir Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual (29/11/2021). (dok. KemenPPPA)

Proses Standardisasi dan Sertifikasi RBRA adalah salah salah satu program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. KemenPPPA telah tetapkan pedoman yang harus dipenuhi dengan 13 persyaratan yang terdiri atas 100 sub pertanyaan.

Sejak 2018 hingga 2020, KemenPPPA telah mensertifikasi 54 RBRA dan melakukan pendampingan pengisian formulir penilaian persyaratan standardisasi secara online pada 23 RBA, dan 9 RBRA di antaranya direkomendasikan melanjutkan proses sertifikasi.

Pada 2021, KemenPPPA kembali melakukan standarisasi kepada 15 kabupaten/kota di lima provinsi, yaitu Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Mengenal Pembelajaran Sosial Emosional, Penting untuk Anak-anak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya