KemenPPPA Kembali Sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak
Jadi indikator wujudkan kabupaten/kota layak anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Salah satu hak mereka adalah bermain dan mengembangkan diri dengan aman dan nyaman serta bebas dari ancaman kekerasan hingga diskriminasi.
Salah satu upaya mewujudkannya dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) lewat penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang sejak 2018 telah melaksanakan proses Standardisasi dan Sertifikasi Ruang Bermain Anak (RBA) menjadi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
"Tersedianya RBRA menjadi hal yang sangat penting, mengingat kegiatan bermain bermanfaat dalam tumbuh kembang anak, yaitu meningkatkan kecerdasan intelektual dan pengetahuan, toleransi dan hubungan sosial, komunikasi bahasa, serta kemampuan motorik, sensorik, hingga keterampilan anak,"kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Anak Autis, Psikolog: Orangtua Tak Paham Kondisi Anak
1. RBRA salah satu indikator kota layak anak
Kehadiran RBRA, menurut Erni, membantu anak terhindar dari ketergantungan gawai yang bisa berdampak buruk salah satunya pada kemampuan melihat pada anak (rabun jauh). Apalagi, pandemik COVID-19 membatasi ruang gerak anak dan lebih banyak bermain gawai.
"Penyediaan infrastruktur ramah anak melalui RBRA merupakan salah satu dari 24 indikator yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak. Kemen PPPA juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PPPA Nomor 586 sebagai bentuk himbauan kepada Pemerintah Daerah tentang Pengembangan RBRA. RBRA dapat dibangun dan dikembangkan di lingkungan alami dan lingkungan buatan," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Pembelajaran Sosial Emosional, Penting untuk Anak-anak