TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian kominfo Beri Hak Labuh Starlink, Satelit Milik Elon Musk

Diberikan kepada Telkomsat sebagai pengguna

Foto Satelit sebaran lokasi penyu bertelur di Pantai Barat Muara Upu, Tapanuli Selatan (Dok. Sustainable Landscape Partnership)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memberikan hak labuh satelit khusus non-geostationer (NGSO) Starlink kepada PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat), sebagai pengguna korporat backhaul dalam penyelenggaraan jaringan tetap tertutup satelit Starlink yang dimiliki oleh Elon Musk.

"Backhaul adalah teknologi yang memfasilitasi perpindahan data dari satu infrastruktur telekomunikasi ke telekomunikasi lainnya. Teknologi ini dapat digunakan untuk mendukung penyediaan layanan broadband internet terutama selular 4G, terutama di daerah rural yang belum tersambung secara langsung dengan kabel serat optik," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Bangun Satelit Stasiun Bumi di 11 Lokasi

1. Bisa beroperasi jika ISR sudah rampung

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat pernyataan pers “Mendigitalkan Indonesia: Retropeksi Kominfo 2021 dan Outlook 2022, di Press Room Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021). (Dok. Kominfo)

Layanan satelit Starlink ini, hanya dapat beroperasi jika pembangunan Gateway Station-Teresterial Component, untuk menerima layanan kapasitas Satelit Starlink serta pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) Satelit Starlink, telah dirampungkan oleh Telkomsat.

"Sebagai pemegang eksklusif atas Hak Labuh Satelit Starlink maka Telkomsat berhak mendapatkan layanan backhaul satelit," ujarnya.

2. Layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk layanan

Telkomsel secara resmi telah menerima Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Dedi menjelaskan, operasional pemanfaatan layanan Starlink oleh Telkomsat wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk pemenuhan kewajiban hak labuh.

Izin hak labuh akan dievaluasi setiap tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi, dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya