TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD DKI Minta Wali Kota Baru Tak Jadi Kacung Pengembang

Anies baru lantik Wali kota Jakarta Barat dan Selatan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, meminta wali kota tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik. Pernyataan itu disampaikan usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melantik Wali kota Jakarta Barat dan Selatan.

Dia berharap agar Wali Kota di Jakarta tak terpengaruh iming-iming dari pengembang.

"Saya ucapkan kepada wali kota yang baru saja dilantik selamat bekerja. Pesan saya satu, jangan sampai jadi kacung pengembang," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Ketua DPRD Minta Anies Baswedan Setop Berbohong soal Pilgub DKI Mundur

1. Dua kota administrasi itu punya persoalan soal kewajiban pengembang pada Pemprov

Gubernur Anies Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Jakarta pada Rabu (13/10/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Anies baru melantik Munjirin sebagai Wali kota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Yani Wahyu Purwoko sebagai Wali kota Kota Administrasi Jakarta Barat.

Menurut Pras, sapaan karib Prasetyo, dua kota administrasi ini memiliki persoalan yang hampir sama. Salah satunya masalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI Jakarta.

2. DKI sudah punya Perda tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum

Gubernur Anies Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Jakarta pada Rabu (13/10/2021). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Apalagi, menurut Pras Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin, sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Itu aset yang bisa menjadi pendapatan daerah. Makanya jabatan wali kota itu ujian, mau membela warga apa pengusaha," ungkapnya

Baca Juga: Pengembang Tertarik Kelola Aset Negara yang Ditinggal saat IKN Pindah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya