Ketua DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Rumah Ibadah
#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, agar mengkaji aturan dibukanya kembali rumah ibadah di seluruh ibu kota.
Menurut pria yang kerap disapa Pras ini, warga sudah bisa beraktivitas seperti biasa walau harus menjalani dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas, termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (1/6).
Baca Juga: Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah
1. Pemprov DKI harus jelaskan syarat pembukaan rumah ibadah dengan rinci
Aturan terkait pembukaan kembali rumah ibadah memang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
Dari aturan tersebut, Pemprov DKI perlu memberikan penjelasan secara mendalam, mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.
“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi, lalu disetujui untuk dibuka kembali,” kata Pras.
Baca Juga: PGI: Rumah Ibadah Belum Siap Masuki Normal Baru Pandemik Virus Corona