TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPRD Dorong Pemprov DKI Jakarta Segera Buka Rumah Ibadah 

#NormalBaru dan #HidupBersamaCorona

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, agar mengkaji aturan dibukanya kembali rumah ibadah di seluruh ibu kota.

Menurut pria yang kerap disapa Pras ini, warga sudah bisa beraktivitas seperti biasa walau harus menjalani dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.

“Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu, saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas, termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (1/6).

Baca Juga: Ini Aturan Baru Menteri Agama untuk Pembukaan Kembali Rumah Ibadah

1. Pemprov DKI harus jelaskan syarat pembukaan rumah ibadah dengan rinci

Warga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Aturan terkait pembukaan kembali rumah ibadah memang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

Dari aturan tersebut, Pemprov DKI perlu memberikan penjelasan secara mendalam, mengenai syarat yang perlu diterapkan setiap rumah ibadah yang hendak dioperasikan kembali.

“Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi, lalu disetujui untuk dibuka kembali,” kata Pras.

2. Libatkan perangkat lingkungan, untuk sosialisasi pembukaan rumah ibadah

Ilustrasi malam Natal di Gereja HKBP Serpong, Tangerang, Banten. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pras juga mengatakan perangkat lingkungan mulai dari RT, RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, hingga Babikamtibmas, bisa memulai sosialisasi dibukanya rumah ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku.

“Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan, karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan,” kata dia.

Baca Juga: PGI: Rumah Ibadah Belum Siap Masuki Normal Baru Pandemik Virus Corona

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya