Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA
Salah satunya menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan leading sector pengampu urusan perempuan dan anak. Kementerian ini ditugaskan untuk mewujudkan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui penyelesaian lima isu prioritas arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Kelima isu prioritas itu mulai dari penurunan angka kekerasan perempuan dan anak, meningkatkan kewirausahaan perempuan, meningkatkan peran ibu dalam pengasuhan, mengurangi pekerja anak, hingga mencegah perkawinan anak.
“Sejak tahun 2020, Kementerian PPPA yang tadinya memiliki fungsi sinkronisasi dan koordinasi kebijakan, memiliki tugas dan fungsi baru menjadi semi implementasi, khususnya pada dua jenis layanan, yakni layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan di tingkat nasional, internasional, dan lintas provinsi. Begitu juga dengan layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional," kata Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu, yang dikutip Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Kemen PPPA Dukung Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan
1. Mengawal RUU TPKS sebagai upaya menurunkan kasus kekerasan
Pribudiarta mengatakan, isu kekerasan terhadap kelompok rentan yakni perempuan dan anak merupakan isu penting yang menjadi fokus Kemen PPPA. Sebagai upaya menurunkan kasus kekerasan, Kemen PPPA mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang diharapkan bisa mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Masih kata Pribudiarta, serangkaian program, kegiatan, dan kebijakan yang telah dilaksanakan Kemen PPPA dalam upaya menurunkan kekerasan, mulai dari pelayanan call center SAPA 129, sampai peningkatkan status Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menjadi Direktorat PPA.
Kemudian, mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, dan pelaksanaan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Kemen PPPA Kawal Kasus Istri dan Anak di Palembang Disiram Air Keras